Selasa, 05 Februari 2013

Sir Robert Robinson, Pemenang Hadiah Nobel Kimia tahun 1947

Ditulis oleh Wahyudi pada 18-05-2011
Sir Robert Robinson dilahirkan di Rufford dekat Chesterfield, Derbyshire pada tanggal 13 September 1886, anak laki-laki dari William Bradbury Robinson, pembuat pakaian bedah yang menemukan mesinnya sendiri untuk menghasilkan kain tiras dan pembalut dan lain-lain, dan kardus kertas karton untuk mengemas produk tersebut. Ia dididik di Chesterfield Grammar School, Fulneck School, dekat Leeds dan di Universitas Manchester di mana ia lulus B.Sc. pada tahun 1906 dan gelar D.Sc. pada tahun 1910.
Pada tahun 1912, ia ditunjuk sebagai profesor pertama Kimia Organik Murni dan Terapan di Universitas Sydney. Ia kembali ke Inggris pada tahun 1915 untuk emngambil jabatan ketua Kimia organik di universitas Liverpool hingga tahun 1920 ketika dia menerima perjanjian sebagai Direktur Penelitian di British Dyestuffs Corporation. Setahun kemudian ia menjadi Profesor kimia di St. Andrews dan pada tahun 1922 ia menjabat sebagai Kepala Kimia Organik di Universitas Manchester hingga tahun 1928 ketika dia menerima jabatan yang saama di Universitas London. Pada tahun 1930, ia ditunjuk sebagai Profesor Kimia Waynflete, Universitas Oxford, di mana ia menetap hingga pensiun tahun 1955 ketika ia ditunjuk sebagai Profesor Emeritus dan Penerima Beasiswa Kehormatan Kampus Magdalen. Ia adalah Direktur Perusahaan Kimia Shell dan menjadi konsultan kimia sejak tahun 1955.
Sir Robert adalah anggota dari tiga puluh Komite Pemerintah dan beberapa darinya dijabat sebagai ketua. Ia adalah utusan Inggris untuk menghadiri Konferensi UNESCO yang pertama pada tahun 1947. Ia mendapat gelar kehormatan pada tahun 1939 dan ditunjuk sebagai penerima Medali Jasa pada tahun 1949.
Penelitian ekstensif Robert dalam kimia organik telah berurusan tidak hanya dengan struktur dan sintesis senyawa kimia organik, tapi juga dengan mekansime elektrokimia pada reaksi organik. Ketertarikannya pada penyusunan kimia pewarna tanaman (antosianin) juga diperluas dengan grup sayuran lainnya , senyawa alkaloid, di mana dilakukan serangkain penelitian yang luar biasa untuk sintesisnya. Kontribusinya sangat besar pada pendefinisian penyusunan atom dalam molekul morfin, papaverin, narkotin dan lain-lain. Penemuan-penemuan ini mengarah pada produksi beberapa bahan obat antimalaria tertentu (mereka dilaporkan dalam sejumlah paper ilmiah, terutama di Jurnal Chemical Society).
Sir Robert adalah penerima beasiswa dari Institut Kimia Kerajaan dan di Royal Society adalah ketua Himpunan Kimia , pada periode 1939-1941, di Rotyal Society pada periode 1945-1950, Asosiasi Inggris untuk Pengembangan Sains pada tahun 1955, dan Himpunan Industri Kimia pada tahun 1958. Ia adalah Komanadan de la Légion d’Honneur dan memegang gelar doktor kehormatan lebih dari 20 universitas Inggris dan luar negeri. Ia dianugerahi Mdali Longstaff, faraday, dan Flintoff oleh Himpunan Kimia, Medali Davy, Royal dan Copley dari Royal Society dan himpunan Kimia Swiss, Amerika, Perancis dan Jerman; ia telah mendapat penghargaan Medali Franklin dari Institut Franklin di Philadelphia, medali Emas Albert dari Himpunan Seni Kerajaan dan Medalli Kebebasan dari pemerintah Amerika Serikat. Sir Robert adalah Anggota korespondensi, Penerima Beasiswa Kehormatan, Rekana Korespondensi di lebih dari 50 organisasi terpelajar Inggris dan luar negeri.
Pada tahun 1962, Chemical Society menganugerahi Sir Robert dengan mendirikan Beasiswa Pengajar Robert Robinson, untuk diberikan per dua tahun.
Pada tahun 1912, Sir Robert menikahi Gertrude Maud Walsh, murid penerima beasiswa di Universitas Manchester. Mereka berkolaborasi dalam beberapa bidang penelitian ilmu kimia, khususnya pada pengamatan antosianin. Istrinya wafat pada tahun 1954; mereka memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Pada tahun 1957, ia menikah dengan Stearn Sylvia Hillstrom (nѐe Hershey) di New York.
Pada usia muda, Sir Robert adalah pecinta gunung, telah memanjat di pegunungan Alpen, Pyrenees, Norwegia, dan Selandia Baru dan ia adalah pemain catur yang rajin dan pernah menjadi Ketua Federasi Catur Inggris pada periode 1950-1953. Hobinya termasuk forografi dan musik.
Ia wafat pada tanggal 8 Februari 1975.

Mengapa minyak baik untuk di jadikan pelumas?

Ditulis oleh Irnazia Suryaningrum pada 05-01-2012
 
Jelas sekali, karena minyak sangat licin bro. Akan tetapi apa yang membuatnya zat ini jadi licin?
Semua zat cair sebetulnya licin, tetapi pada tingkat yang berbeda-beda. Lantai atau jalan raya yang basah-maksud saya, basah karena air-menyembunyikan hantu berbahaya yang dapat membuat banyak pengacara mempunyai uang berlimpah untuk membeli busana perlente. Kendatipun demikian air tidak digunakan sebagai pelumas dalam mesin kita karena tidak cukup licin dan dapat menguap.
Minyak jauh lebih licin daripada air karena molekul-molekulnya dapat saling selip dengan mudah daripada molekul-molekul air. Dan karena zat cair pada hakikatnya adalah sekumpulan molekul yang satu sama lain dapat saling selip, Anda tidak usah heran jika zat cair licin, selicin ketika Anda terpeleset oleh kelereng yang berserakan di lantai.
Molekul-molekul air tidak saling selip semudah molekul-molekul minyak karena molekul-molekul itu memiliki kelengketan yang cukup besar–tarik-menarik yang cukup kuat di antara sesama molekul. Tarik-menarik antar molekul yang dialami oleh air terutama karena molekul-molekul itu mengandung atom-atom oksigen, dan kita tahu bahwa air mengandung oksigen, oksigen adalah O dalam rumus kimianya H2O.
Akan tetapi, molekul-molekul minyak,yakni molekul-molekul hidrokarbon yang membentuk bahan kimia peka dan licin berwarna hitam-juga disebut minyak bumi-hanya terdiri atas atom-atom hidrokarbon dan karbon. Tanpa atom oksigen sama sekali. Itu sebabnya mereka tidak terlalu lengket sehingga dapat saling selip dengan lebih mudah. Maka jadilah bahan ini pelumas yang baik.

Taubat Nasuha

Taubat Nasuha

Seorang muslim wajib bertaubat nasuha atas dosa yang dilakukan.

DAFTAR ISI
  1. Dalil Dasar Taubat Nasuha
  2. Definisi Taubat Nasuha
  3. Syarat dan Tata Cara Taubat Nasuha
    1. Taubat Menyangkut Hak Allah
    2. Taubat Menyangkut Hak Sesama Manusia
  4. Hukum Taubat Nasuha
  5. Tanda Taubat yang Diterima

DALIL DASAR TAUBAT NASUHA

QS At-Tahrim
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai

QS Al-Baqarah 2:222
إِنَّ اللَّـهَ يُحِبُّ التَّوّٰبِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

QS Ali Imran 3: 133-134
وَسَارِعُوٓا۟ إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِي
الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى السَّرَّآءِ وَالضَّرَّآءِ وَالْكٰظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّـهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا۟ فٰحِشَةً أَوْ ظَلَمُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا۟ اللَّـهَ فَاسْتَغْفَرُوا۟ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُالذُّنُوبَ إِلَّااللَّـهُ وَلَمْ يُصِرُّوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلُوا۟ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Artinya: Bersegaralah kepada ampunan dari tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa

yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya baik di waktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Dan juga orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampunan terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.

QS An-Nisa' 4:17

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوَءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُوْلَـئِكَ يَتُوبُ اللّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً
Artinya: Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Hadits diriwayatkan oleh Jamaah (sekelompok perawi hadits):
كلُّ بَني آدمَ خطَّاء، وخيرُ الخطَّائين التوَّابون
Artinya: Setiap anak Adam (cenderung) berbuat kesalahan. Dan sebaik-baik orang yang salah adalah yang bertaubat.

QS At-Taubat 9:104
أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
Artinya: Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?


DEFINISI TAUBAT NASUHA

Taubat Nasuha adalah bertaubat dari dosa yang diperbuat saat ini dan menyesal atas dosa-dosa yang dilakukannya di masa lalu dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi di masa medatang. Apabila dosa atau kesalahan tersebut terhadap esama manusia (haqqul adami), maka caranya adalah dengan meminta maaf kepadanya.

SYARAT DAN TATA CARA TAUBAT NASUHA

Ada 2 (dua) tipe kesalahan yaitu salah kepada Allah dan salah kepada sesama manusia.

TAUBAT MENYANGKUT HAK ALLAH

Imam Nawawi mengatakan bahwa ada 3 (tiga) syarat dalam melaksanakan taubat nasuha:

"قال العلماء: التوبة واجبةٌ من كلِّ ذنب؛ فإن كانت المعصيةُ بين العبد وبين الله - تعالى - لا تتعلَّق بحقِّ آدميٍّ، فلها ثلاثةُ شروط:
( أحدها): أن يُقلعَ عن المعصية.
( والثاني): أن يَندمَ على فِعْلها.
( والثالث): أن يَعزمَ على ألاَّ يعودَ إليها أبدًا.
Artinya: Ulama berkata, taubat (nasuha) itu wajib dilakukan oleh setiap muslim atas dosa yang dilakukan. Apabila maksiat itu di antara manusia dan Allah--yang tidak berhubungan dengan hak sesama manusia (haqqul adami), maka ada 3 (tiga) syarat:
Pertama, meninggalkan perilaku dosa itu sendiri
Kedua, menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan.
Ketiga, berniat tidak melakukannya lagi selamanya.

Apabila tidak terpenuhi ketiga syarat di atas, maka tidak sah taubatnya.


TAUBAT MENYANGKUT HAK SESAMA MANUSIA (HAQQUL ADAMI)

Pertama, meninggalkan perilaku dosa itu sendiri
Kedua, menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan.
Ketiga, berniat tidak melakukannya lagi selamanya.
Keempat, membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi dg cara sbb:
(a) Apabila menyangkut harta dengan cara mengembalikan harta tersebut;
(b) Apabila menyangkut non-materi seperti pernah memfitnah, ngerasani (ghibah), dll maka hendaknya meminta maaf kepada yang bersangkutan.

Bertaubat pada sebagian dosa tertentu adalah sah pada dosa tersebut sedang dosa yang lain masih tetap demikian pendapat ahlul haq.

Selain itu, taubat nasuha hendaknya diiringi dengan amal perbuatan yang baik sebagai penebus dosa seperti memperbanyak infaq dan sedekah kepada fakir miskin, yatim piatu atau yayasan sosial Islam serta amal ibadah sunnah yang lain.


HUKUM TAUBAT NASUHA

Hukum taubat nasuha adalah wajib berdasarkan pada perintah dalam beberapa ayat Quran di atas dan ulama sepakat (ijmak) atas wajibnya seorang muslim bertaubat atas dosa yang dilakukannya.


TANDA TAUBAT YANG DITERIMA

Taubat yang diterima dapat ditandai dengan perubahan perilaku orang yang bertaubat dalam segi meninggalkan perbuatan dosa dan taat menjalankan perintah Allah. Selain itu, ia semakin meningkat ghirah atau spirit Islamnya dengan mendasarkan segala perbuatannya pada pertimbangan syariah Islam.

BACA JUGA

>> Shalat Taubat
>> Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
>> Dosa-dosa Besar dalam Islam
>> Wanita Zina Taubat Ingin Cari Pria Saleh
>> Cara Mengetahui Allah Memaafkan Dosa Kita

Apakah Sperma, Madzi Dan Wadzi Najis?

Apakah Sperma, Madzi Dan Wadzi Najis?
 

-

1. Apakah Perbedaan antara sperma, madzi dan wadzi?

2. Apakah sperma, madzi dan wadzi Najis bila mengenai pakaian?


Jawaban:

Mani/sperma secara bahasa artinya adalah air laki-laki dan perempuan. Sedangkan secara istilah, mani adalah cairan kental yang keluar akibat kuatnya dorongan syahwat. (lihat AL-Muhgni karya Ibnu Qudamah jiid 1 hal 199).

Mani itu bentuknya cairan putih kental karena berisi sperma dan bila keluar selalu dengan keadaan memancar.

Madzi adalah cairan bening yang keluar akibat percumbuan atau hayalan. Dari kemaluan laki-laki biasa. Berbeda, bentuk madzi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak deras/tidak memancar.

Mani dan mazi juga bisa dibedakan yaitu bahwa keluarnya mani diiringi dengan lazzah atau kenikmatan (ejakulasi/orgasme) sedangkan mazi tidak.

Wadi adalah cairan yang kental berwarna putih yang keluar akibat efek dari air kencing.

Hukum Mani

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah mani itu termasuk najis atau tidak.

1. Yang mengatakan najis
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa mani itu termasuk najis. Dalil yang mereka gunakan untuk mencapai pendapat ini adalah:

Bahwa Aisyah ra mencuci mani dari pakaian Rasulullah SAW. Dan Rasulullah SAW pun mengetahui hal itu dan tidak mengatakan bahwa mani itu tidak najis.

Hadits Abu Hurairah tentang mani yang mengenai pakaian, "Kalau tahu bagian yang terkena, maka cucilah pada bagian yang terkena itu, tapi bila tidak maka cucilah baju itu seluruhnya."

Imam Malik mengatakan bahwa mani itu najis karena mani adalah darah yang rusak. Juga karena mani itu keluar dari tempat keluarnya kencing yang najis juga.

2. Yang mengatakan tidak najis
Imam As-Syafi‘i berpendapat bahwa mani manusia itu tidak najis, baik mani laki-laki atau mani perempuan. Dalil yang beliau gunakan adalah:

Hadits aisyah yang menerangkan bahwa Aisyah mengerik (mengerok) mani dari pakaian Rasulullah SAW kemudian beliau shalat dengan pakaian itu. (HR Muslim I 238).

Hadits Ibnu abbas ra bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum mani yang mengenai pakaian. Maka beliau menjawab, "Mani itu hukumnya sama dengan ludah, karena itu cukup dihilangkan dengan mengeroknya dari pakaian." (HR Baihaqi).

Hadits Saad bin abi Waqash bahwa Rasulullah SAW bila pakaiannya terkena mani, dibasuhnya dengan air bila masih basah dan bila sudah kering dikeroknya kemudian shalat dengan pakaian itu. (Diriwayatkan oleh As-Syafi‘i dalam al-musnad 1 – 26).

Selain itu, mani adalah cairan pembentuk manusia, bila najis, maka manusia pun menjadi najis. Sehingga bila terkena pakaian, tidak membuatnya menjadi najis.

Hukum Mazi
Sedangkan mazi termasuk najis dan harus disucikan dengan cara mencucinya dengan air hingga hilang bau, warna dan rasa. Bila seseorang keluar maninya, maka dia harus mandi janabah. Sedangkan bila keluar mazi, maka dia hanya berhadats kecil, cukup wudhu tidak perlu mandi.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.